KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - ZA, 16, siswa kelas XI Madrasah Aliyah (MA) di Mojosari, yang menyetubuhi pacarnya, dihukum berat saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, kemarin.
Remaja asal Kecamatan Ngoro ini terbukti membujuk sang pacar, ZL, 13, untuk memuaskan nafsunya.
Sidang agenda putusan yang digelar di ruang ramah anak Pengadilan Negeri Mojokerto ini dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi, Rabu (20/12) siang.
ZA hanya bisa tertunduk saat diadili secara langsung dihadapan sang ibu, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukumnya.
’’Menjatuhkan kepada anak (ZA) dengan pidana pembinaan selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider pelatihan kerja 6 bulan di LPKS (Pacet, Mojokerto),’’ ujar hakim dalam sidang.
Vonis tersebut sesuai dakwaan tunggal yang dikenakan ZA. Yakni Pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Namun, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut relatif lebih berat ketimbang tuntutan JPU yakni pidana pembinaan selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan kerja.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman. Utamanya, terpenuhinya unsur pidana dalam pasal yang dikenakan tersebut. ’’(ZA) terbukti bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,’’ tandas Syufrinaldi.
Sementara itu, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajarudin menyebut, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tunggal tersebut. ’’Kami sampaikan pikir-pikir,’’ ujarnya.
Dijelaskannya, setelah putusan inkracht, ZA bakal langsung dibawa ke LPKS untuk dibina. ’’Nanti kita eksekusi kalau sudah inkracht. Karena sejauh ini anak (ZA) di bawah pengawasan orang tuanya," imbuh Fajar.
Sebelumnya diberitakan, ZA dituntut hukuman pidana pembinaan selama 2 tahun dan 3 bulan pelatihan oleh JPU.
Hal ini mengacu pada dakwaan tunggal yang dikenakan bagi siswa kelas XI MA tersebut. Yakni Pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Kasus ini bergulir setelah tindak asusila pada sang pacar yang masih duduk di bangku SMP ini terkuak Juni lalu. Saat orang tua ZL mendapati riwayat pesan singkat anaknya bersama ZA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya telah dua kali melakukan hubungan badan. Setelah berkenalan via media sosial dan menjalin hubungan sekitar sepekan. (vad/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022