polhukam.id - Praktik pengguguran janin ilegal disebuah unit apartemen yang berlokasi di Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023) siang, polisi telah memasang garis polisi ( Police Line) ditempat yang diduga menjadi tempat pengguguran janin tersebut
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka Darningsih, Ia menyewakan Unit apartemen tersebut baru dua hari. Ia juga menyatakan bahwa dirinya hanya menerima bayaran berdasarkan pemberian calo, Rp 2 juta sekali praktik.
Baca Juga: Kejati Banten Gelar Cerdas Cermat SMP soal Antikorupsi Dalam Peringati Harkodia
"Baru. Rencananya baru mau saya kubur. Sebelum dirapikan saya sempat simpan di situ. (Soal harga) tergantung calonya, biasanya Rp 2 juta," Ungkap Darningsih di lokasi kejadian, Rabu (20/12/2023).
Dari hasil pengembangan Polres Metro Jakarta Utara, melalui Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa perbuatan pelaku sudah 20 kali melakukan pengguguran janin secara ilegal kepada para pasiennya. Dalam modusnya dalam meyakinkan pasien, mengaku sebagai dokter. Padahal pelaku tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang ke dokteran dan hanya lulusan tingkat SMA
Baca Juga: Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Masih Aktif Pakai HP
“D ini sebetulnya bukan dokter dan dia juga tidak memiliki latar belakang kedokteran. Cuma tamatan SMA,” Ungkap Gideoan
Polres Jakarta Utara telah mengamankan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 di antaranya dilakukan terpilih, yaitu atas nama D seorang perempuan dan atas nama OIS itu juga seorang perempuan".
Gideon pun menjelaskan bahwa masing-masing tersangka berbeda-beda dalam menjalankannya.
“D berperan sebagai orang yang melakukan aborsi ilegal. Dia tidak mempunyai latar belakang medis dan tidak punya izin praktek kesehatan. Sementara yang OIS adalah orang yang membantu untuk melakukan praktiknya. Tiga lainnya yang satu adalah anak itu sendiri seorang perempuan yang mempunyai janin kemudian satu lagi adalah ibunya dan satu lagi adalah sesama pasien,” Ungkap Gidion.
Berdasarkan pengakuan tersangka melakukan praktik aborsi yang mereka tidak pada satu tempat, para tersangka melakukannya secara berpindah tempat atau ponsel.
Sementara itu mengenai upah yang didapat para tersangka bervariasi, tergantung dari kliennya. Perkiraan biayanya sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta.
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik pengguguran janin ilegal di sebuah apartemen tersebut. Pada Kamis (14/12) lalu, polisi kemudian mendatangi apartemen itu dan mengamankan para pelaku.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradigma.co.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022