Mahasiswa Desak Pengadilan Tipikor Hadirkan Pemilik PT BUP di Sidang Kasus BTS

- Kamis, 21 Desember 2023 | 02:00 WIB
Mahasiswa Desak Pengadilan Tipikor Hadirkan Pemilik PT BUP di Sidang Kasus BTS

polhukam.id Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Antikorupsi (Amak) menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (20/12/2023) siang.

Massa aksi mengenakan almamater dari dua perguruan tinggi yakni Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Nasional (Unas).

Dalam orasinya, mereka menyoroti kinerja penyidik Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi Base Transceiver Stasiun (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Kementerian Kominfo.

"Kejaksaan terkesan tidak serius menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun, hasil audit BPKP. Kesan ini terlihat dari cara kerja penyidik yang hanya mendakwa sebatas direksi perusahaan saja, dalam hal ini mantan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki Muliawan," jelas Koordinator Lapangan Amak, Roberto Vaildo Simanjuntak.

"Dalam mendakwa Yusrizki, penyidik juga tidak menempatkan dia sebagai master mind dari proyek puluhan triliun ini. Penyidik hanya mendakwanya perkara pokok. Padahal, kerugian negara yang begitu besar mestinya kerja penyidik harus masuk mengusut lebih dalam soal perannya dan peran pihak lain dalam perusahaan PT BUP," tambahnya.

Ketua Presiden Mahasiswa (Presma) UKI ini menjelaskan, peran pihak lain yang perlu diusut adalah pemilik perusahaan. Mengapa? Karena patut diduga pemilik perusahaanlah yang menikmati keuntungan dari kerja proyek BTS 4G.

Baca Juga: Termasuk Proyek BTS Kominfo, BPK Ungkap Kerugian Negara Rp18,19 T di IHPS I-2023

"Pemilik saham mayoritas 99 persen dari PT BUP ini adalah suami dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, yaitu HH. Sampai sekarang penyidik tidak sekalipun memanggil, menggali keterangan dari HH, yang mana keterangan sangat penting untuk menuntaskan kasus jumbo ini," kata Roberto.

Massa aksi juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Yusrizki harus bisa menghadirkan dua orang yang selama ini sudah diberitakan dan muncul dalam BAP Windi Purnama yaitu Don Adam atau Adam Wahab dan Jefri alias AK.

"Sebagaimana Menteri Pemuda Olahraga, Dito Ariotedjo, JPU dan hakim menghadirkannya dalam persidangan untuk menerangkan kasus BTS 4G. Begitu juga Don Adam, Jefri yang keduanya berperan. Don Adam memerintahkan Jefrie untuk menyerahkan uang kepada terdakwa Windi Purnama," terang Robert.

"Saksi Jefri dan Adam Wahab ini sangat penting untuk dihadirkan oleh kejaksaan dan hakim untuk mengetahui ke mana saja aliran dana korupsi BTS tersebut. Patut diduga keduanya tidak hanya sekedar berperan menyerahkan uang,tetapi keduanya dipakai sebagai nomine transaksi pembelian saham perusahaan yang terindikasi masih ada hubungan dengan pemilik PT BUP," terangnya.

Robert menegaskan bahwa kasus ini dianggap tuntas penyelesaiannya bila kejaksaan dan hakim segera menghadirkan pihak pemilik perusahaan sebagai penikmat keuntungan dan dua saksi kunci yang nama-nama mereka di awal kasus BTS 4G ini ramai diberitakan. Menghadirkan mereka berkaitan dengan pengembalian kerugian negara dan memastikan kasus ini tuntas penyelesaiannya.

Baca Juga: Irwan Hemawan Divonis 12 Tahun Penjara Di Kasus BTS Kominfo

Dalam mengakhiri orasi, massa Amak menyampaikan lima tuntutan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasus korupsi BTS 4G. Pertama, menuntut penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian terhadap proses jalannya perkara BTS, meminta hakim untuk mengusut tuntas aliran dana korupsi BTS, meminta hakim perkara BTS untuk memanggil dan memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) berinisial HH.

Kemudian meminta hakim dalam perkara BTS untuk memanggil serta memeriksa saksi atas nama Jefri alias AK serta meminta hakim dalam perkara BTS untuk memanggil serta memeriksa saksi atas nama Adam Wahab alias Don Adam.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akurat.co

Komentar