Sukabumi, polhukam.id – Adu kuat dan tunjukkan pengaruh, dua kelompok remaja janjian lewat media sosial (Medsos) lakukan tawuran.
Akibatnya, satu dari kelompok remaja itu alami luka parah akibat sabetan senjata tajam, sementara tiga lainnya, mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun pada jumpa pers Rabu (20/12/2023) menerangkan tawuran itu terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 25 November 2023 lalu, sekira pukul 02.30 WIB. Kami berhasil mengamankan tiga remaja yang terlibat tawuran,” terang Bagus.
Ketiga remaja itu, AR (15) warga Kecamatan Citamiang, serta dua warga Kecamatan Warudoyong, yakni AM (19) dan RA (17). Adapun korban luka sabetan senjata tajam, MF (15) warga Kecamatan Baros.
“MF alami luka sobek pada leher bagian kiri dan punggung sebelah kanan. Korban dibawa ke Rumah Sakit untuk perawatan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan, tambah Bagus, masih ada pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran polisi.
Dari tangan pelaku, kata Bagus, polisi menyita barang bukti berupa celurit. “Senjata tajam itu disimpan pelaku RA,” katanya.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022