Jual Pelat Dinas Khusus Palsu, Polri Tetapkan Tiga Tersangka: Harga Sampai Puluhan Juta

- Rabu, 20 Desember 2023 | 21:00 WIB
Jual Pelat Dinas Khusus Palsu, Polri Tetapkan Tiga Tersangka: Harga Sampai Puluhan Juta

polhukam.id, Jakarta – Polisi mengungkap sindikat pemalsuan pelat dinas Polri dan nomor polisi khusus 'ZZ'.

Diungkapkan, setiap pelat tersebut dibanderol dengan harga tinggi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyatakan bahwa pelaku menjual sepasang pelat palsu seharga sekitar Rp55 juta.

Baca Juga: OTT di Malut, KPK Tangkap 18 Orang Termasuk Gubernur 

"Dia jual seharga Rp55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 20 Desember 2023.

Pelat palsu ini telah terjual ratusan kali, dan pembelinya kebanyakan adalah masyarakat yang memiliki kendaraan mewah.

Menurut Yusri, kendaraan mewah yang menggunakan pelat dinas Polri atau nomor khusus 'ZZ' harus dipertanyakan karena persyaratan untuk mendapatkan nomor khusus tersebut berhubungan dengan mobil dinas.

 Baca Juga: Penyelidikan Berlanjut, Kepolisian Tahan 3 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2

"Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy.

Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun, tidak ada.

Siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP, itu palsu," tambahnya.

Baca Juga: Gagal!! Praperadilan Firli Bahuri Ditolak 

Polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini, dan tiga di antaranya sudah diamankan. Salah satu tersangka masih dalam pengejaran.

"Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian.

Para pelaku mengklaim bisa mengurus penerbitan pelat nomor khusus yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri, namun setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri, terungkap bahwa STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com

Komentar