polhukam.id Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dari sidang etik yang digelar Dewas KPK. Ketidakhadiran Firli membuat sosok yang baru saja kalah praperadilan melawan Polda Metro Jaya, kehilangan kesempatan membela diri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorongan Panggabean menyebut, Firli tidak hadir tanpa keterangan yang pasti. Tumpak menilai, Firli membuat dirinya sendiri kesulitan karena sikap mangkir itu.
"Berarti dia rugi dong karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu," kata Tumpak, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Turuti Permintaan Firli, Dewas KPK Tunda Sidang Etik
Dewas menggelar sidang etik Firli dengan memeriksa saksi-saksi antara lain Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Komisioner KPK Alexander Marwata. Sebelumnya, Firli meminta waktu agar sidang etik ditunda hingga sidang praperadilan penetapan tersangka diputus.
Pengadilan Negeri (PN) Jaksel telah memutus penetapan tersangka pemerasan dan gratifikasi Firli sah secara hukum, dan memenuhi syarat formil. Setelah sidang diputus, Firli malah mangkir dari sidang etik KPK.
"Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia (Firli Bahuri) tidak bisa membantah, kan begitu, di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan," kata Tumpak.
Baca Juga: Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Sah
Tumpak berharap Firli hadir dalam sidang, Kamis (21/12/2023). Kalau Firli kembali mangkir, sidang pemeriksaan saksi-saksi bakal dilanjutkan tanpa kehadiran terlapor.
"Kita juga tetap mengharapkan dia hadir, kalau dia hadir besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: akurat.co
Artikel Terkait
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!
APBN Bocor Rp309,2 Triliun, Ketua KPK: Bermodus Proyek Fiktif hingga Manipulasi Spesifikasi