Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 144 Kilogram Sabu-sabu, Kurir Pasangan Suami Istri Ditangkap

- Rabu, 20 Desember 2023 | 18:01 WIB
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 144 Kilogram Sabu-sabu, Kurir Pasangan Suami Istri Ditangkap


SINAR HARAPAN - Aparat Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 144 kilogram.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menjelaskan seluruh barang bukti tersebut diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan usai menangkap pasangan suami istri berinisial MT, usia 30 tahun dan RT, 28 tahun.

"Keduanya merupakan pasangan suami istri. Perannya sebagai kurir pengedar sabu-sabu," katanya saat konferensi pers di Halaman Markas Polrestabes Surabaya, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga: MKMK Permanen Disiapkan untuk Menghadapi Perselihan Hasil Pemilihan Umum

Pasangan suami istri yang terdata sebagai warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu ditangkap saat menginap di Great Diponegoro Hotel Surabaya ketika sedang melakukan pengiriman sebagian dari sabu-sabu tersebut pada 14 Desember 2023.

Irjen Imam mengungkapkan pengembangan penyelidikan dari penangkapan pasangan suami istri tersebut berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat total 144,016 kilogram yang diamankan dari dua tempat, yaitu di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Ini hasil penindakan selama dua hari, yaitu tanggal 14-15 Desember 2023 di dua tempat yang berbeda. Jadi pengembangan penyelidikannya cukup jauh, yaitu dari Kota Surabaya sampai ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," paparnya.

Baca Juga: Dewas KPK Hadirkan SYL dalam Sidang Kode Etik Firli Bahuri

Kepada penyidik polisi, pasangan suami-istri MT dan RT mengaku sebelumnya telah melakukan dua kali pengiriman narkotika sabu-sabu jaringan Sumatera-Jawa melalui jalur darat menggunakan kendaraan mobil dengan memperoleh imbalan Rp200 juta.

Untuk pengiriman ketiga yang akhirnya digagalkan polisi ini, keduanya menyatakan belum memperoleh komisi.

Sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengedar berinisial K yang saat ini sedang diburu polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Kaget dan Harap Publik Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah

"Semoga pengembangan penyelidikan selanjutnya dapat mengungkap dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam perkara jaringan pengedar narkotika ini," ia menambahkan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar