Dewas KPK Hadirkan SYL dalam Sidang Kode Etik Firli Bahuri

- Rabu, 20 Desember 2023 | 17:00 WIB
Dewas KPK Hadirkan SYL dalam Sidang Kode Etik Firli Bahuri


SINAR HARAPAN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

SYL hadir dalam sidang tertutup yang berlangsung di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan,  Rabu, 20 Desember 2023 pada sekitar pukul 13.15 WIB dan selesai diperiksa sekitar saksi pukul 15.18 WIB.

Tak banyak komentar yang disampaikan SYL usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, dia mengaku sudah empat kali diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

"Saya sudah diperiksa empat kali," kata SYL sambil meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK dengan menggunakan kendaraan tahanan KPK, Rabu sore.

SYL juga mengaku lelah karena terus-terusan diborgol.

"Saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget, terima kasih ya, terima kasih," tuturnya.

Baca Juga: MKMK Permanen Terbentuk, Hanya Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dan Tak Bisa 'Jemput Bola'

Dewas KPK hari ini menggelar sidang kode etik terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Insan KPK oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Rektor UII Keluarkan Empat Poin Sikap soal Demokrasi Indonesia, Salah Satunya Kutuk Pengangkangan Hukum dalam Segala Bentuk

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.**

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar