Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Kaget dan Harap Publik Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah

- Rabu, 20 Desember 2023 | 14:30 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Firli  Bahuri Kaget dan Harap Publik Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah


SINAR HARAPAN - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tolong, tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Firli mengaku kaget mengetahui gugatan praperadilan yang dia ajukan ke PN Jakarta Selatan ditolak oleh hakim. Dia pun menilai gugatan tersebut bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Rektor UII Keluarkan Empat Poin Sikap soal Demokrasi Indonesia, Salah Satunya Kutuk Pengangkangan Hukum dalam Segala Bentuk

"Saya kaget mendengar berita bahwa permohonan (praperadilan) Firli ditolak. Saya kaget. Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima; bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli.

Firli meminta masyarakat dapat mengikuti proses hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat dia sebagai tersangka.

"Kami (saya) akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," ujar Firli.

Baca Juga: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Permohonan Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Tidak Jelaskan Alasannnya

Pada Selasa (19/12), Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam putusan, Imelda menyatakan dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

Baca Juga: DPD Minta Pemerintah Beri Penjelasan Transparan soal Program Food Estate, Mana yang Berhasil Mana yang Gagal

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar