HALLO.DEPOK.ID - Skandal Korupsi Gubernur Maluku Utara: Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi di Jembatan Otista, Bogor, pada Selasa (19/12).
Presiden memberikan dukungan penuh pada KPK untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hormati proses hukum yang ada. Hormati proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi dengan tegas, menekankan pentingnya menghormati setiap tahapan dalam penanganan kasus korupsi.
Baca Juga: Anies Kritik Jokowi Terkait Demokrasi, Jawaban Jokowi Diluar Ekspetasi!
Penangkapan Abdul Ghani Kasuba bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di dua kota, yaitu Ternate dan Jakarta Selatan.
Sumber CNNIndonesia.com melaporkan bahwa OTT pertama dilaksanakan di Ternate pada Senin (18/11) sore, diikuti beberapa jam kemudian dengan OTT di Jakarta Selatan.
Sebanyak 15 orang, termasuk Gubernur Maluku Utara, terlibat dalam OTT tersebut.
Mereka diduga terlibat dalam jual beli jabatan dan praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi KPK untuk menentukan status hukum orang-orang yang terjaring dalam OTT dalam waktu 1x24 jam.
Abdul Ghani Kasuba, seorang politikus senior di Maluku Utara, memiliki riwayat panjang dalam dunia politik.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur, ia pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara pada periode 2008-2013. Keberhasilannya dalam kepemimpinan membuatnya terpilih sebagai Gubernur selama dua periode sejak tahun 2014.
Pentingnya Dukungan Presiden Terhadap KPK.
Baca Juga: Begini Respon Jokowi Setelah BEM UGM Beri Penghargaan Alumnus Terburuk
Pernyataan Jokowi yang memberikan dukungan penuh pada KPK menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di berbagai lapisan pemerintahan.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022