DEPOK (eNBe Indonesia) - Hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan permohonan praperadilan tersangka Firli Bahuri sebagai pemohon tidak dapat diterima, Selasa (19/12/2023), pukul 15.00 WIB. Firli, yang tetap sah menjadi tersangka korupsi berupa pemerasan itu, hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon tersebut (Tim Penyidik Polda Metro Jaya). Dalam pokok perkara, satu (1), menyatakan praperadilan pemohon (tersangka Firli) tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda saat sidang dikutip dari Siaran Langsung Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa sore.
Dua, lanjut Hakim Imelda, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil. "Demikian diputuskan dalam persidangan pada Hari Selasa, 19 Desember, 2023 oleh Imelda Herawati...diucapkan dalam persidangan untuk umum," kata dia.
Baca Juga: Kepada Para Guru TK Saat di Mbay Frater Monfort Bilang Kelas Bukan Panggung Sandiwara, Apa Maksudnya ?
Salah satu pertimbangan hakim adalah permohonan diajukan tersangka Firli tidak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti tidak terkait dengan praperadilan tersebut.
Sidang praperadilan tersangka Firli telah digelar, sejak Senin (11/12/2023). Firli mengajukan permohonan sidang tersebut, setelah ditetapkan tersangka oleh Dittreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Chelsea Dan Fulham Maju ke Semifinal Piala Liga Inggris Atau Carabao Cup Usai Singkirkan Lawan-Lawannya
Sebab, tersangka Firli diduga melakukan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Dia diduga selaku ketua KPK melakukan permintaan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan atas laporan korupsi di lingkungan Kementan.
Penyidik menduga, jumlah uang diperoleh Firli, mencapai lebih dari Rp7 miliar dalam pecahan uang asing. Dalam praperadilan yang diajukan, Tim Pengacara Firli menyampaikan 10 permohonan kepada hakim.
Paling utama adalah meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu tidak sah. Tersangka Firli juga meminta hakim praperadilan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: 146 Guru TK di Nagekeo Ikut Work Shop Pendidikan Karakter,Hadirkan Fr Dr Monfort Sebagai Pembicara
Bahkan, tersangka Firli dalam permohonannya, memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya. Selain itu, memohonkan kepada hakim, agar memerintahkan Polda Metro Jaya tidak menerbitkan kembali surat perintah penyidikan terkait kasusnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: enbeindonesia.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022