RadarBanyuwangi.id – Menjelang akhir tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) hasil sitaan, Selasa (19/12).
Sedikitnya 109,81 gram sabu-sabu (SS) dan 3.608 butir pil koplo dimusnahkan di halaman belakang kantor yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, tersebut.
Selain itu ada sejumlah BB lainnya dari puluhan kasus. BB yang dimusnahkan kemarin merupakan barang sitaan dari 43 kasus yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah di tahun 2023.
Baca Juga: Sipir Temukan Ranjau Lima Paket Sabu Dekat Lapas Banyuwangi
Di antaranya, 25 kasus narkoba, dua kasus kesehatan, enam kasus perjudian, dua kasus tindak pidana senjata tajam (sajam), serta masing-masing empat kasus penganiayaan dan pencurian.
“Paling banyak memang kasus narkoba. BB yang disita dari 25 kasus tersebut ada sekitar 109,81 gram,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) M. Bimo P. Nurgroho.
Bimo mengatakan, bahwa jumlah total kasus yang inkrah mencapai 43 kasus. Baik kasus narkoba, kesehatan, perjudian, pencurian, penganiayaan hingga sajam.
“Makanya selain sabu-sabu, ada 3.608 butir obat terlarang dan barang lainnya, yaitu 18 unit hand phone maupun dua meja cap jiki,” kata dia.
Bimo menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Stadion Diponegoro, Remaja 18 Tahun Kedapatan Bawa Pil Koplo
“Perkara tersebut seluruhnya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, di mana dalam penetapan putusan BB dalam perkara tersebut disita untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Bimo menambahkan, pemusnahan tersebut juga sebagai percepatan untuk mengantisipasi penumpukan BB di gudang kejaksaan.
“Selain dilakukan percepatan dalam pemusnahan, kami juga mengantisipasi adanya penumpukan. Maka dari itu, di momen akhir tahun dan bertepatan juga Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-252 kami melakukan pemusnahan,” pungkasnya. (rio/sgt)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanyuwangi.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022