JombangBanget.id – Satpol PP Jombang menggelar operasi gabungan untuk memerangi peredaran rokok illegal di Kabupaten Jombang.
Operasi gabungan ini, menyasar sejumlah toko kelontong di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Peterongan.
Dari operasi itu, Satpol PP Jombang dan tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 7.500 batang rokok illegal berbagai jenis merek.
Baca Juga: Satpol PP Jombang Ajak Pedagang hingga Ojol Perangi Rokok Ilegal
Operasi gabungan yang dilakukan mulai pukul 10.00 kemarin (19/12), melibatkan Bea Cukai Kediri, Polisi Militer, dan Kepolisian itu dibagi menjadi dua tim.
Tim pertama melakukan penyisiran ke wilayah Kecamatan Ngoro dan tim kedua melakukan razia di Kecamatan Peterongan.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) Moh Supakun mengatakan, razia ini memang sengaja dibagi dua tim agar lebih efektif dan efisien.
”Di Kecamatan Ngoto kami mendapati 29 bungkus rokok berbagai jenis,” ungkapnya.
Baca Juga: TNI Hingga Polri di Jombang Diberi Sosialisasi Cara Kenali Rokok Ilegal
Sedangkan, razia yang berada di Kecamatan Peterongan tim gabungan berhasil mengamankan ribuan batang rokok illegal.
”Yang di Kecamatan Peterongan kami berhasil mengamankan 348 bungkus rokok ilegal berbagai jenis. Total keseluruhan menjadi 7.500 batang,” paparnya.
Diungkapkannya, pihaknya akan tetap melakukan penyisiran secara rutin, khususnya di wilayah Kecamatan Peterongan.
”Beberapa waktu yang lalu kami menggelar razia juga di Kecamatan Peterongan juga mengamankan rokok illegal yang cukup banyak,” bebernya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
Jokowi Merasa Difitnah Soal Ijazah, Rocky Gerung: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Untuk Beri Penjelasan!
Paulus Tannos Tulis Surat ke Prabowo, Sukarela Balik ke Indonesia untuk Jalani Proses Hukum, Asal Adil dan Bebas Korupsi
KPK Jangan Lembek ke Komut Asuransi Sinar Mas, Duit Dugaan Korupsinya Gede Bisa untuk MBG
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini!