Wajib Ganti Kerugian Negara Rp 1 Miliar Lebih
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Peradilan Kepala Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto nonaktif Sugiarto menginjak tahap putusan, Selasa (19/12).
Dinyatakan terbukti menyelewengkan APBDes tahun 2021-2022, Sugiarto dijathui hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim. Selain itu, terdakwa mesti mengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Sidang agenda putusan yang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya ini dipimpin ketua majelis hakim Marper Pandiangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, Geo Novrian dan Joko Sejati, hadir dipersidangan secara langsung. Sedangkan terdakwa menjalani sidang secara daring dari rumah tahanan Kejati Jatim.
’’Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,’’ ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra, Selasa (19/12).
Selain itu, lanjutnya, Sugiarto mesti mengganti kerugian negara senilai Rp 1.002.519.000. Hukuman ini tak lain mengacu pada dakwaan primair yang dikenakan JPU pada terdakwa.
Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
’’Uang pengganti ini dengan ketentuan kalau terdakwa tidak mampu membayar selama kurun satu bulan sesudah putusan inkracht, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,’’ ungkapnya.
Namun begitu, jika kekayaan yang dimiliki Sugiarto tak sampai senilai Rp 1 miliar, ia mesti menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Kejari Kabupaten Mojokerto menyatakan pikir-pikir selama sepekan. ’’Kami nyatakan pikir-pikir dulu. Begitupun dengan pihak terdakwa,’’ urai Kasi Pidsus.
Sejauh ini, kades nonaktif yang menjabat sejak 2019 itu ditahan di Rutan Kejati Jatim. Disinggung soal peluang Sugiarto ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto, Rizky belum bisa bicara banyak.
’’Sejauh ini terdakwa memang ditahan di Rutan Kejati Jatim. Setelah inkracht nanti terdakwa mau dilayar di mana, itu sepenuhnya kewenangan pihak lapas,’’ tandas Rizky.
Diberitakan sebelumnya, Kades Lolawang Nonaktif Sugiarto dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh JPU Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (6/12).
Di samping itu, terdakwa mesti mengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp 1 miliar akibat praktik korupsi yang dilakukannya. Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBDes tahun 2021-2022 pada 13 April lalu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022