Bawaslu Dalami Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal Masa Kampanye

- Rabu, 20 Desember 2023 | 09:00 WIB
Bawaslu Dalami Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal Masa Kampanye

polhukam.id- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan akan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal di masa kampanye.

‘’Jika dalam pendalamannya ditemukan pelanggaran, maka kami akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan,’’ kata Rahmat Bagja, seperti dikutip dari pmjnews.com, Rabu (20/12/2023).

Dia juga menyebut Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).

"Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," terangnya.

Baca Juga: Bawaslu RI Koordinasi dengan Panglima TNI dalam Mengusut Dugaan Pelanggaran Netralitas TNI Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres-Cawapres

"Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Bagja meminta agar semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.

"Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan," katanya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net

Komentar