Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej: Itu Bukan Uang Suap Tapi Lawyer Fee

- Rabu, 20 Desember 2023 | 07:01 WIB
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej:  Itu Bukan Uang Suap Tapi Lawyer Fee

Kuasa Hukum 

polhukam.id, JAKARTA -  Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, mempertanyakan sumber uang yang diduga hasil suap dalam kasus yang menjeratnya.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023), Eddy mengklaim bahwa uang dalam jumlah tersebut merupakan bayaran atas jasanya sebagai pengacara atau lawyer fee.

Menurutnya, sebagai seorang pengacara, permintaan fee kepada klien adalah hal yang dianggap sah.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Menerima Dua Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa isu uang suap adalah materi pokok perkara yang tidak dapat diperiksa dalam waktu singkat.

Dalam agenda pembacaan replik, tim kuasa hukum KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 44, 38, dan 39 UU KPK tidak memerlukan pembacaan ulang.

Terhadap materi eksepsi yang diajukan, KPK menyerahkan kepada hakim untuk menilai keabsahan syarat kumulatif dari perkara tersebut.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara, dan 15 Orang dalam Operasi Berskala Besar

Mereka menekankan bahwa penilaian terhadap dalil yang menyatakan uang suap sebagai lawyer fee merupakan pokok perkara yang tidak mungkin dibuktikan dalam waktu 7 hari.

Tim kuasa hukum Eddy menanggapi dengan menolak semua eksepsi yang diajukan oleh KPK. Mereka menyatakan bahwa replik mereka terhadap eksepsi tidak akan disampaikan secara tertulis.

Dalam sidang yang sama, Eddy Hiariej ngotot bahwa uang sebesar Rp 7 miliar yang diduga sebagai suap sebenarnya merupakan lawyer fee atas penanganan masalah hukum PT CLM dan PT APMR.

Baca Juga: Tiga Pekan Kampanye Berjalan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat Temukan 10 Jenis Pelanggaran

Kuasa hukum Eddy menegaskan bahwa permintaan lawyer fee yang diajukan kepada klien adalah tindakan yang sah.

Mereka menyatakan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee tersebut, mengingat Eddy menjalankan profesinya sebagai pengacara dengan sungguh-sungguh dan menggunakan dana tersebut untuk melakukan berbagai tindakan hukum yang sah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar