Kupang,NusraInside- Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Fatusene kecamatan Miomafo Timur kabupaten TTU kembali digelar,Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen,Satreskrim Polres TTU Resmi Tahan Kades Napan
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dengan menghadirkan mantan kades Fatusene Dionisius Taus selaku terdakwa itu digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Andrew Keya,SH dan Ridholaah Agung Erinsyah,SH selaku JPU dari Kejari TTU dalam amar tuntutannya secara tegas menuntut agar Dionisius Taus selaku terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 443.058.301,24.
Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tersebut belum dibayarkan maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk kemudian dilelang oleh jaksa guna pemulihan kerugian negara.
Namun jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Terdakwa Dionisius Taus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP,"tegas JPU.
Baca Juga: Pemilu Legislatif 2024,KPU TTU Mulai Sortir Dan Lipat Surat Suara
Data yang berhasil dihimpun media ini,sidang akan dilanjutkan kembali pada 05 Januari 2024 dengan agenda penyampaian Nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Dionisius Taus.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022