PT Jakarta Kuatkan Putusan Wanprestasi APD: Kemenkes Dihukum Rp 300 Miliar, KPK Selidiki Kasus Korupsi

- Rabu, 20 Desember 2023 | 01:01 WIB
PT Jakarta Kuatkan Putusan Wanprestasi APD: Kemenkes Dihukum Rp 300 Miliar, KPK Selidiki Kasus Korupsi

polhukam.id, CEMPAKA PUTIH - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi.

Atas pembelian Alat Pelindung Diri (APD) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp 300 miliar terhadap PT Permana Putra Mandiri (PPM).

Putusan ini diumumkan pada Selasa (19/12/2023), menguatkan keputusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan dari PT Permana Putra Mandiri pada 22 Juni 2023.

Baca Juga: Situs Inaproc Memberi Label Blacklist pada PT. ANDICA PARSAKTIAN ABADI di Jakarta Timur

PT Permana Putra Mandiri diketahui dimiliki Ahmad Taufik yang berlokasi di JL Pintu II Atas,rt/rw 010/04 Taman Mini, Lubang Buaya, Jakarta Timur dimiliki oleh Ahmad Taufik.

Dalam putusan tersebut, PT Jakarta menghukum Kemenkes, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dr. Budi Sylvana (pejabat pembuat komitmen), dan Kementerian Keuangan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150 ribu.

Kasus ini bermula dari pesanan jutaan APD oleh pemerintah saat awal pandemi COVID-19 pada 2020 kepada perusahaan termasuk PT Permana Putra Mandiri.

Baca Juga: RAN The Sweet Seventeen Show: Pesta Megah Grup Musik RAN di Ulang Tahun ke-17

Meskipun PN Jaksel memenangkan gugatan tersebut, kasus ini juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan APD.

Dr. Budi Sylvana, pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, menjadi sorotan utama dalam penyidikan ini.

Kasus ini mencuat ketika pemerintah memerlukan APD dalam jumlah besar untuk penanganan pandemi COVID-19, dan pesanan tersebut melibatkan perusahaan, termasuk PT Permana Putra Mandiri.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mencerminkan komitmen untuk menegakkan hukum terkait kebijakan pembelian APD pada masa krisis kesehatan nasional.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar