Sidang kasus Korupsi Mantan Kades Fatusene Di Tipikor Kupang, Ini Point Tuntutan Yang Dibacakan Kejari TTU

- Selasa, 19 Desember 2023 | 23:01 WIB
Sidang kasus Korupsi Mantan Kades Fatusene  Di Tipikor Kupang,  Ini Point Tuntutan Yang Dibacakan Kejari TTU

Hits IDN - Pengadilan Tipikor Kupang telah melaksanakan sidang perkara kasus dugaan korupsi dana desa oleh mantan kades Fatusene, Dionisius Taus.

Sidang tersebut dilaksanakan pada, selasa (19/12/2023)sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca Juga: Penyidik Kejari TTU Tahap Dua Kasus Korupsi Dana Bencana Ke JPU, Kerugian Negara Tembus 1 Miliyar

Kepala Kejaksaaan Negeri kabupaten TTU, Roberth Lambila melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip kepada media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan hasil persidangan mantan desa Fatusene.

Berikut ini, persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum Kejari TTU dengan amar tuntutan :

Baca Juga: Profil dan Karya Bisnis Rudy Tanoe Kakak Politisi Hary Tanoe Yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemensos Senilai 125,7 Miliar

1. Menyatakan Terdakwa Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntur Umum.

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntur Umum.

3. Menyatakan Terdakwa Dionisius Taus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

4.Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000 apabila dends tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

KasusBaca Juga: Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Kepala Desa Napan- TTU Terancam 6 Tahun Penjara

5. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.443.058.301,24,- (empat ratus empat puluh tiga juta lima puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah koma dua puluh empat sen) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

6. Menetapkan barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk Negara dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Dess Fatusene.

7. Menetapkan Uang tunai yang diserahkan Saksi Felixiana Kellen dirampas untuk negara.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com

Komentar