polhukam.id - Jakarta, 19 Desember 2023 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Polda Metro Jaya.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon Firli Bahuri tidak dapat diterima.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, 11 Desember 2023, Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan untuk diajukan praperadilan Firli Bahuri karena merupakan materi pokok perkara.
Baca Juga: Irish Bella Bongkar Alasan 'Berantai' di Balik Gugatan Cerai Terhadap Ammar Zoni
Praperadilan tersebut diajukan oleh Firli Bahuri untuk menguji sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Beberapa saksi seperti Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, dan pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra turut hadir dalam persidangan.
Novel Baswedan, rekan Firli Bahuri, mengomentari putusan tersebut dengan mengatakan bahwa putusan ini adalah hal yang baik.
Baca Juga: Kiky Saputri Ungkap Rahasia Kehidupan Setelah Menikah: 'Suami Saya Jadi Sumber Kecantikan Saya!
Namun, skandal semakin terungkap ketika Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tiga kali penyerahan uang dari pihak Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri di lokasi dan waktu yang berbeda, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp2,8 miliar.
Sementara pihak Firli Bahuri tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni minimal dua alat bukti.
Dengan penolakan praperadilan ini, kisruh hukum semakin meruncing, dan kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri semakin menjadi sorotan publik.
Netizen pun ramai membahas putusan kontroversial ini di media sosial. Apa kata peneliti hukum dan apakah ini dapat mempengaruhi masa depan KPK?
Ikuti terus perkembangan selanjutnya! #PraperadilanFirliBahuri #SkandalPemerasan #PutusanKontroversial
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: catatanfakta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022