iNRiau - Kepolisian Sektor Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana diduga Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) dan atau percobaan pencurian merk Yamaha N Max warna Biru dengan Tersangka inisial KS di Perum Pelangi Resident Kel. Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru.(18/12/2023).
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH mengungkapkan berdasarkan Laporan pemilik motor Yamaha N Max DF dimana dirinya hampir saja menjadi korban Curanmor, untungnya aksi pencurian tersebut digagalkan oleh petugas keamanan komplek perumahan.
Dilanjutkan Syafnil berdasarkan keterangan saksi FA bertugas sebagai Security perumahan melihat seorang tidak dikenal sedang duduk di atas motor N Max yang diketahuinya milik DF, lalu gerak gerik serta barang bawaan orang tersebut mencurigakan sehingga FA langsung memukul pelaku yang hendak kabur dan berteriak maling.
"Spontan teriakan itu mengundang warga perumahan yang langsung mengejar pelaku dan berhasil kabur, setelah warga memeriksa kondisi motor yang kunci stang nya ternyata sudah rusak, lalu setelah melihat CCtv komplek dan terlihat jelas siapa pelakunya, maka pemilik motor dan saksi langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya,*ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan setelah menerima laporan Polisi kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi saksi, setelah itu Tim Opsnal Bukit Raya mendapat Informasi lalu melaporkan informasi keberadaan terduga pelaku kepada Kapolsek Bukit Raya AKP SYAFNIL, SH, tanpa butuh waktu lama Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lukman, SH, MHdan Tim Opsnal yang dipimpin Panit 3 IPDA Guslianto, SH, lalu sekitar pukul 21.45 wib tersangka KS S dapat ditangkap dijalan Rambutan Kel. Sidomulyo Timur.
"Barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna Biru dengan nomor polisi BM 5366 AAS, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Yamaha N Max warna Biru dengan nomor polisi BM 5366 AAS,
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam dengan nomor polisi BA 2595 LI, 1 (satu) buah obeng picak warna merah putih.
Dan Pasal yang diterapkan terhadap pelaku pasal 363 jo 53 KUHP,"tutup Kapolsek.(**)Putra.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: inriau.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022