KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham Terkait Dugaan Korupsi: Kasus Suap Melibatkan Wamenkumham dan Pengacara

- Selasa, 19 Desember 2023 | 14:30 WIB
KPK Periksa Dirjen AHU Kemenkumham Terkait Dugaan Korupsi: Kasus Suap Melibatkan Wamenkumham dan Pengacara

polhukam.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Pemanggilan saksi-saksi telah dijadwalkan oleh tim penyidik KPK hari ini, Selasa (19/12/2023), dan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Selain Cahyo Rahadian Muzhar, KPK juga memeriksa Direktur Perdata Kemenkumham RI, Santun Maspqri Siregar, dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, RR Rahayu Lestari Sukesih. 

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Malut terkait Lelang Jabatan dan Pengadaan, Mantan Penyidik: Korupsinya Kuno Banget

Pada awal Desember, KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) berinisial EH sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan administrasi di Kemenkumham RI. Tersangka lainnya adalah asisten pribadi EH, YAR, pengacara berinisial YAM, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), HH.

Wamenkumham EH diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar dari HH melalui YAR dan YAM. Suap tersebut diberikan untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, suap sebesar Rp3 miliar diberikan agar EH membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat HH di Bareskrim Polri. HH juga memberikan uang Rp1 miliar untuk keperluan EH maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pemberian uang sejumlah Rp8 miliar dari HH pada EH melalui YAR dan YAM akan dijadikan sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami dalam penyidikan.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan HH di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap EH dan dua orang terdekatnya. 

Baca Juga: KPK Lakukan OTT di Maluku Utara: Pejabat Daerah Diamankan, Proses Pemeriksaan Intensif Berlangsung

Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait dugaan korupsi di Kemenkumham RI.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net

Komentar

Terpopuler