Transaksi Ratusan Miliar Rupiah yang Dilaporkan PPATK ke KPU: dari Rekening Bendahara Parpol

- Selasa, 19 Desember 2023 | 13:01 WIB
Transaksi Ratusan Miliar Rupiah yang Dilaporkan PPATK ke KPU: dari Rekening Bendahara Parpol

polhukam.id - Kabar mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang baru-baru ini melaporkan serangkaian transaksi mencurigakan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa PPATK mengidentifikasi adanya transaksi uang masuk dan keluar yang mencapai ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) selama April hingga Oktober 2023.

Dalam surat yang diterima oleh KPU, PPATK menyoroti potensi penggunaan dana tersebut untuk kegiatan penggalangan suara yang dapat mengganggu stabilitas demokrasi di Indonesia.

Namun, detil terkait sumber dan penerima transaksi keuangan tidak disebutkan secara rinci oleh PPATK. Data yang diberikan hanya berbentuk global tanpa rincian lebih lanjut, hanya menyajikan jumlah total transaksi keuangan perbankan.

Menyikapi laporan ini, KPU menyatakan keterbatasannya untuk memberikan komentar lebih lanjut. Mereka akan mengingatkan kembali batasan sumbangan dana kampanye pada pertemuan selanjutnya dengan parpol atau peserta pemilu.

Hal ini sejalan dengan larangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan ancaman sanksi pidana pemilu bagi pelanggar.

Baca Juga: Momentum Safari Politik Bamsoet, Menangkan Caleg Golkar dengan Kompak dan Fokus

Tak hanya itu, PPATK juga melakukan pemantauan terhadap ratusan ribu Safe Deposit Box (SDB) dari Januari 2022 hingga September 2023 di berbagai bank swasta nasional maupun bank milik negara.

Mereka menyoroti potensi penggunaan uang tunai dari SDB sebagai sumber dana kampanye yang tidak sesuai regulasi, jika tidak diawasi oleh KPU.

Namun, seperti halnya dengan data transaksi keuangan parpol, informasi terkait SDB juga bersifat global tanpa rincian detail.

KPU berencana untuk meningkatkan sosialisasi mengenai regulasi kampanye dan dana kampanye, dengan ancaman sanksi pidana pemilu bagi pelanggaran aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Viral!! Pengemudi Ojol Hampiri AHY untuk Menitipkan Harapannya

Sebelumnya, PPATK telah melaporkan peningkatan drastis dalam transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan nilai triliunan rupiah.

"Informasi ini telah kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Kami tengah menanti respons terkait hal ini, mengingat nilai transaksinya yang mencapai triliunan," ungkap Ivan dalam acara Diseminasi PPATK di Jakarta.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: teropongpolitik.com

Komentar