SUMBERSARI, Radar Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pagi kemarin (18/12). Sedikitnya ada 175 BB dari perkara tindak pidana umum dan 3 tindak pidana khusus didominasi kasus narkotika.
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan memaparkan, pemusnahan barang bukti kemarin merupakan kedua kalinya. Yang pertama dilakukan pada Agustus lalu. Pemusnahan BB dilakukan di depan kantor kejari. Meliputi obat jenis trihexyphenidyl (pil trex) logo Y sebanyak 23.474 butir, dextromethorphan 4.707 butir, narkotika jenis sabu 150,42 gram, ganja 11.589,45 gram, rokok ilegal berbagai merk 908.308 batang, ekstasi 179 butir serta berbagai barang bukti tindak pidana umum lain berupa celana, kaos, kondom, handphone, dan senjata tajam.
Pemusnahan BB dilakukan dengan berbagi cara. Obat, sabu, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Handphone dimusnahkan dengan cara di palu. Sedangkan sisanya dibakar. Nilai BB tersebut ditaksir miliaran rupiah. “Pemusnahan ini narkotika cukup mendominasi dan rokok tanpa pita cukai,” terangnya.
Dia menjelaskan, kasus narkotika sedikit berkurang dibandingkan tahun lalu. Namun, dari banyaknya perkara narkotika yang masuk, dia meminta agar Pemkab Jember membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan membuat balai rehabilitasi. “Mohon dibuatkan balai rehabilitasi, sehingga masyarakat yang kecanduan bisa berobat, tidak melalui proses pidana,” pintanya memberikan solusi.
Nyoman menegaskan, dampak narkoba begitu berbahaya pada kerusakan pikiran dan jiwa pemakainya. Pihaknya meminta bantuan kepada masyarakat agar sama-sama mengawasi dan menghindari penyalahgunaan.
Sementara, perkara peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Dari 178 perkara pemusnahan BB, ada 7 perkara rokok ilegal dengan barang bukti yang sangat banyak, 908.308 batang. Lonjakan kasus yang masuk ke kejari, terangnya, setelah pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai untuk sama-sama berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus berkaitan dengan rokok tanpa pita cukai. “Rokok ilegal itu merugikan negara khususnya untuk Kabupaten Jember yang seharusnya mendapatkan cukai dari penjualan,” jelasnya.
Penting diketahui, pemusnahan BB dilakukan atas dasar perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum). (sil/nur)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022