FAKTAIDN - Tiga mantan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dumai dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinilai bersalah melakukan korupsi dana zakat tahun 2019 hingga 2021 yang merugikan negara Rp1,4 miliar.
Terdakwa adalah Ishak Effendi selaku Ketua Baznas, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) dan Indra Syahril selaku staf penghimpun/penyalur di bawah Wakil Ketua II tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dan Bendahara pengeluaran Januari sampai September 2021.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kemenparekraf RI Gelar Festival Ngasek di Pandeglang
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Herlina Sitorus membenarkan kalau ketiga terdakwa sudah dituntut oleh JPU.
"Sudah (tuntutan sudah dibacakan JPU)" ujar Herlina, Senin (18/12/2023).
JPU dalam tuntutannya menghukum Ishak Effendi dengan penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang sudah dijalani.
Baca Juga: Kadisparbud Pandeglang Pastikan Pengunjung Wisata Nataru Meningkat
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
JPU juga menuntut Ishak Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Baca Juga: Pemkot Daftarkan 2.650 Kader Cilegon Mandiri Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Isman Jaya juga dituntut membayar uang pengganti Rp.82.385.000. Uang itu jug sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: faktaidn.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022