Oknum PNS Inspektorat Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dari Kepala Sekolah SMA Negeri di Palembang

- Selasa, 19 Desember 2023 | 09:31 WIB
Oknum PNS Inspektorat Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dari Kepala Sekolah SMA Negeri di Palembang

polhukam.id - Oknum PNS Inspektorat Provinsi sumsel, inisial EK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejati Sumsel

Sebelumnya EK adalah saksi dalam kasus ini. Namun kemudian hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, status yang bersangkutan naik jadi tersangka, Senin 18 Desember 2023.

Tersangka EK diduga menerima gratifikasi dari oknum kepala sekolah negeri di Palembang.

Dijelaskan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH pada media Senin 18 Desember 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan satu Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Prov. Sumsel.

Baca Juga: Dua Pemuda Ini Penyebab Antrian Panjang BBM Solar Subsidi di SPBU Palembang, Punya 10 Akun MyPertamina dan Kerap Beri Tip ke Petugas

Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu EK, selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Prov. Sumsel," kata Vanny.

Diberitahukannya, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Korban Aksi Premanisme Jalanan Akhirnya Lapor Polrestabes Palembang, Diancam Pisau dan Dicekik Pelaku  

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud.

Sehingga tim penyidik meningkatkan status EK, dari semula saksi menjadi tersangka.

Selanjutnya, sambung dia, terhadap Tersangka EK akan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang.

Adapun perbuatan tersangka melanggar, Primair Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id

Komentar