polhukam.id, SOFIFI -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Provinsi Maluku Utara.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat eselon dua lainnya.
Ruangan Abdul Gani Kasuba juga disegel oleh KPK.
Baca Juga: Harta Kekayaan Ismail Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Rp 10 Miliar
Penggeledahan tidak hanya terjadi di kediaman gubernur, tetapi juga melibatkan penyegelan beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Beberapa instansi yang disegel antara lain Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk ruang kerja Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Maluku Utara, juga menjadi sasaran penyegelan.
Baca Juga: BRI Rayakan 128 Tahun dengan Terobosan Pemberdayaan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi
Bahkan, pintu kantor Kepala Dikbud Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah dipasangi garis palang KPK dan diberi keterangan dalam pengawasan KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa OTT di Provinsi Maluku Utara terkait dengan dugaan korupsi dalam jual beli jabatan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022