Kasus Menantu Aniaya Mertua Dihentikan Melalui Mekanisme Restoratif Justice

- Selasa, 19 Desember 2023 | 05:00 WIB
Kasus Menantu Aniaya Mertua Dihentikan Melalui Mekanisme Restoratif Justice

SEMARAPURA, radarbali.id - Kasus penganiayaan seorang menantu Robetrus Wora Kaka, 26 terhadap mertuanya, I Nyoman Arte yang terjadi di Dusun Ceningan Kawan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Minggu (22/10) sekitar pukul 17.30 berakhir damai.

Di mana kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan mengungkapkan penyelesaian kasus hukum melalui mekanisme Restoratif Justice itu berlangsung di Rumah Restoratif Justice Pelabuhan Segita Emas Sampalan,

 Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Sebut Kasus KDRT Harus Dilaporkan Sebagai Efek Jera

Kecamatan Nusa Penida, Senin (18/12) sekitar pukul 10.00. Kaka berdasarkan surat ketetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor R-319/N.1/Eoh.2/12/2023 tertanggal 12 Desember 2023 yang pada pokoknya telah menyetujui permohonan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka merupakan menantu dari korban.

“Dan korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 30 November 2023. Di mana masyarakat merespons positif upaya perdamaian ini,” katanya.

Melalui kebijakan Restoratif Justice tersebut, Darmawan berharap tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. “Namun bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujarnya.

 Baca Juga: Traveloka Berkolaborasi dengan Akademisi dan Dinas Pariwisata, Kembangkan Potensi Pariwisata Berkelanjutan di Bali, Bandung dan Yogyakarta

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, Senin (24/10) menuturkan, peristiwa itu bermula ketika Kaka yang tinggal menumpang di rumah mertuanya di Desa Lembongan terlibat pertengkaran dengan sang istri, Ni Wayan Ariani, 19.

Di mana Kaka terlibat pertengkaran yang berujung pada pemukulan terhadap Ariani. “Ipar pelaku (Yasa) yang mendengar pertengkaran itu akhirnya masuk ke kamar pelaku dengan maksud ingin melerai,” terangnya.

Hanya saja saat ingin melerai, tindakan itu mendapatkan respons tidak positif dari Kaka. Pria berusia 26 tahun itu justru naik pitam dan mengamuk. Kaka yang marah kemudian mengambil linggis dan melemparnya ke arah Yasa.

 Baca Juga: BRI Singaraja Berbagi Kasih ke Anak Asuh di Panti Asuhan Destawan dalam Rangkaian HUT BRI Ke-128

Apesnya, Arta yang datang karena mendengar adanya pertengkaran terkena linggis yang dilempar Kaka ke arah Yasa. Linggis itu mendarat di wajah Arta. Darah segar pun keluar dari kepala Arta yang tersungkur setelah mendapat lemparan linggis. “Korban (Arta) mengalami luka pada bagian pelipis kanan, pipi kanan dan bibir,” bebernya.

Tidak terima dengan tindakan sang suami, Ariani melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nusa Penida. Atas laporan tersebut, Wora diamankan Polsek Nusa Penida. “Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tandasnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar

Terpopuler