polhukam.id- Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN) Bersatu secara resmi mendukung pasangan capres- cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Dwi Gunanto.
"Kami bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran seperti yang diatur PKPU," kata Dwi Gunanto.
Dwi menyebutkan, dimana dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye).
"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: … direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah," ujar Dwi Gunanto mengutip Pasal 280 ayat (2) huruf d UU Pemilu juncto Pasal 72 ayat (4) Jusuf d PKPU Kampanye.
Sementara itu, Sekjen FSP BUMN Bersatu, Trisasono menyampaikan,Federasi serikat pekerja/serikat buruh dalam UU Tenaga kerja dan Serikat Pekerja merupakan salah satu lembaga utama dalam pelaksanaan Hubungan industrial perusahaan yang berperan dan berfungsi sebagai mitra pengusaha dalam membina pekerja/buruh.
Tri menjelaskan, BUMN berbentuk Perseroan Terbatas dan tidak mengikat kami sebagai karyawan BUMN untuk memberikan aspirasi kami dalam memberikan dukungan pada salah satu pasangan capres - cawapres di pemilu
"Dengan ini Kami men launching Program Ekspedisi Jawa Menangkan Prabowo Gibran untuk menyapa kawan kawan kami di pulau Jawa untuk memilih Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 ," ucap Tri.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022