LIHATJAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Pemeriksaan yang dilakukan kepada Juliari terkait kasus korupsi beras bantuan sosial di Kementerian Sosial (Sosial) periode 2020-2021.
"Hari ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/11/202).
"Juliari Peter Batubara (mantan Menteri Sosial RI)," sambungnya.
Baca Juga: CHT Dipastikan Naik 10 Persen di Awal Tahun 2024, Bea Cukai Siapkan 17 Juta Pita Cukai Rokok Baru
Selanjutnya, Juliari diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik memeriksa Juliari dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) dkk.
Adapun pemeriksaan hari ini merupakan kedua kalinya bagi Juliari diperiksa dalam kasus tersebut. KPK sebelumnya telah memeriksa Juliar pada akhir November lalu.
Baca Juga: Rusun Kejati Jambi Bakal Selesai Akhir Tahun Ini, Kementerian PUPR Harap Segera Serah Terima Aset
"Yang bersangkutan (Juliari Peter Batubara) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain soal penjelasan proses pengadaan bantuan sosial beras Kemensos RI 2020," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/11).
Diinformasikan, Juliari merupakan terpidana kasus suap terkait bansos Corona di Kemensos. Juliari divonis bersalah menerima suap Rp 32,4 miliar dan dihukum 12 tahun penjara.
Juliari juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 14,5 miliar. Juliari telah dieksekusi ke Lapas Tangerang pada 22 September 2021.
KPK lalu membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial periode 2020-2021. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022