polhukam.id - Sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Palembang atas perkara dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT Musi Prima Coal (MPC) terus bergulir.
Gugatan perkara nomor registrasi 83/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg, kini memasuki agenda persidangan tambahan saksi dari penggugat dan saksi tergugat. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PHI pada (PN) Palembang, Romi Sinatra, Senin (18/12/23).
Menurut kuasa hukum dari Parmin selaku penggugat, yakni Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum, di dampingi oleh Ellis Robert, SH., MH., Amril, ST., SH., MH dan Joasep Panjaitan, SH menyampaikan dari fakta-fakta dalam persidangan tadi terungkap bahwa apa yang menjadi gugatan terhadap tergugat berlandaskan hukum yang jelas.
Baca Juga: Pimpin Apel Gabungan, Sekda Sumsel SA Supriono Ingatkan Jajaran ASN Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik 2024
"Alhamdulillah, dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tadi terungkap fakta bahwa apa yang kami gugat terhadap pihak tergugat memang berlandaskan hukum,"ungkap Dr. Azwar Agus, SH., M.Hum kepada wartawan usai persidangan.
Lebih lanjut, kuasa hukum Penggugat Ellis Robert, SH., MH., menambahkan bahwa selain mendengarkan keterangan para saksi, pada persidangan sebelumnya pihaknya juga telah melampirkan sebanyak 32 bukti surat untuk membuktikan bahwa kliennya adalah karyawan tetap PT Musi Prima Coal.
"Dari keterangan saksi tergugat dalam hal ini PT Musi Prima Coal yang dihadirkan justru menguatkan bahwa klien kami memang benar pernah berkerja di perusahaan tersebut,"kata wanita yang juga sebagai Anggota Komisi Pengawas (Komwas) DPC PERADI Palembang ini.
Baca Juga: BRIN Tempat Kamboja Belajar Kelola Limbah Nuklir
Selain itu, Amril, ST., SH., MH., mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan didukung dengan bukti bukti yang diajukan dalam persidangan, pihaknya menyakini bahwa hak - hak kliennya dapat dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan nantinya.
"Insya Allah, mudah-mudahan berdasarkan fakta-fakta persidangan, di mana keterangan saksi dan alat bukti yang kami sampaikan, hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya dan hak-hak klien kami dapat dibayarkan oleh tergugat,"tandas dia.
Baca Juga: Bertemu di Jeddah, Menag dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dalam hal ini PT Musi Prima Coal tidak dapat memberikan komentar terkait persidangan.
"No comment"singkat kuasa hukum tergugat ketika dikonfirmasi oleh wartawan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ketikpos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022