Jelang NATARU 2024! Razia Knalpot Brong, Satlantas Polres Tuban Tindak 165 Pelanggar

- Senin, 18 Desember 2023 | 22:01 WIB
Jelang NATARU 2024! Razia Knalpot Brong, Satlantas Polres Tuban Tindak 165 Pelanggar

TUBAN - Sebanyak 165 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar diamankan oleh Polres Tuban Polda Jatim.

Ratusan motor itu adalah hasil penindakan dari kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban dan hari ini dikembalikan kepada pemiliknya dengan bersyarat.

Adapun syarat tersebut antara lain pemilik sudah melaksanakan sidang tilang dan mengganti semua variasi motor yang tidak standart tersebut menjadi standart pabrikan.

Baca Juga: Keren! Patroli Pakai Motor, Kapolda Jatim Cek Kesiapan Ops Lilin Semeru dan Jalur Pantura Surabaya-Banyuwangi

Kapolres Tuban AKBP Suryono menerangkan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi trek-trekan" terang AKBP Suryono saat konferensi pers, Senin (18/12).

Baca Juga: Sultan Rif’at Al Fatih Ucapkan Terima Kasih Langsung ke Kapolri. Begini Faktanya

Ia menambahkan Polres Tuban sebelumnya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Karena kegiatan balap liar tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.

Baca Juga: Jelang NATARU 2024! Kompak 13.034 Personel Gabungan Akan Diterjunkan Untuk Amankan di Seluruh Wilayah Jawa Timur

"Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan orang pasti pengendara lain akan terhambat" ungkap AKBP Suryono.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Suryono mengatakan terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong.

Baca Juga: Polda Jatim Atensi Perlintasan Kereta tak Berpalang Saat Libur NATARU 2023

Menurut aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor dibawah 175 CC tidak melebihi 80 desibel sedangkan kendaraan diatas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

"Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan" tegas AKBP Suryono.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com

Komentar