Legalitas Ponpes Gus Samsudin Disorot, Kemenag Kabupaten Blitar: Belum ada permintaan izin mendirikan Pondok Pesantren

- Senin, 18 Desember 2023 | 19:30 WIB
Legalitas Ponpes Gus Samsudin Disorot, Kemenag Kabupaten Blitar: Belum ada permintaan izin mendirikan Pondok Pesantren

BLITAR – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar menyatakan Pondok Pesantren (Ponpes) Nuswantoro milik Samsudin yang berada di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, belum mengantongi izin.

Kasi Humas Kemenag Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, Ponpes Nuswantoro yang diasuh oleh Samsudin atau yang dikenal Gus Samsudin belum memiliki izin.

Pihaknya menyayangkan penyebutan dan praktik ponpes di padepokan Gus Samsudin tersebut.

“Hingga kini kami belum ada permintaan izin untuk mendirikan ponpes dari Pak Samsudin. Sebab, seluruh pihak yang akan mendirikan ponpes harus mengurus izin terlebih dahulu. Selain itu, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi,” ujar Subkhan.

Baca Juga: Tips Mencegah Penyakit Hipertensi, Hindari Konsumsi Zat Kimia Ini...

Sebenarnya untuk kepengurusan izin ponpes tidak sulit karena dilakukan secara daring ke Kemenag RI. Namun juga harus disertai dengan tembusan dari Kemenag Kabupaten Blitar.

Jamil menegaskan, perizinan dilakukan bukan untuk mempersulit lembaga, melainkan untuk menjaga kualitas dan mutu agar pendidikan yang dilakukan oleh lembaga tersebut sesuai dengan standarnya.

Dengan begitu, ada kriteria untuk pendirian ponpes yang nantinya digunakan dalam proses evaluasi.

Untuk diketahui, ditemukan jenazah perempuan di kamar mandi Ponpes Nuswantoro pada Senin (11/12/2023).

Dia adalah Suwarti, warga asal Surabaya, yang konon sudah pamit kepada keluarga untuk berobat ke Gus Samsudin pada Sabtu (9/12/2023). Tidak ditemukan tanda kekerasan pada jenazah tersebut.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blitarkawentar.jawapos.com

Komentar