Hukrim, polhukam.id - Muhammad Abdul Fatah, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kampung/Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, Cianjur Selatan, meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Kamboja.
Hingga kini, sejak kematiannya satu bulan yang lalu, jenazahnya ditahan di salah satu rumah sakit di Kamboja, karena orang tuanya tidak sanggup menebus biayanya.
Muhammad Abdul Fatah, menjadi PMI diduga melalui tetangganya bernama R diiming-iming bekerja di Thailand dengan gaji yang cukup besar.
Namun ternyata Muhammad Abdul Fatah, dikerjakan di Kamboja dan R bilang kepada orang tuanya Kamboja itu, ibukota Thailand dan orang tuanya percaya begitu saja.
Muhammad Abdul Fatah yang bekerja di Kamboja, tidak dijelaskan kerja apa namun sempat mengirim uang kepada orang tuanya sebesar Rp20 juta.
Namun kemudian R diduga meminta uang Rp20 juta yang pernah diterima orang tuanya, kalau tidak, Muhammad Abdul Fatah nanti akan dijual lagi.
Baca Juga: Lagu Badai Bulan Desember Group Band AKA Asyik Dinikmati di Bulan Desember Ini Liriknya
"Pada 13 November lalu ada pihak mengatasnamakan perusahaan di Kamboja yang menyatakan Muhammad Abdul Fatah sudah meninggal dunia," kata Ali Hildan kuasa hukum keluarga Muhammad Abdul Fatah .
Keluarga meminta jasad Muhammad Abdul Fatah untuk dipulangkan. Namun permintaan tidak diindahkan walaupun sudah berulang kali memintanya
Sebaliknya, keluarga Muhammad Abdul Fatah dimintai uang oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan.
Menurutnya, kalau ingin jenazah dipulangkan, dendanya harus dibayarkan dulu. Ditambah biaya pemulangannya pun katanya harus bayar sendiri.
"Kami sudah lapor ke polisi terkait dugaan TPPO, kemudian kami juga lapor ke dinas terkait agar dibantu proses pemulangannya,” katanya.
Pihaknya minta masalah ini diproses sampai tuntas baik oleh kepolisian maupun pemerintah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022