polhukam.id: Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa penugasan seorang jaksa ke instansi lain tentunya selalu mempertimbangkan aspek kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan yang ada pada jaksa bersangkutan.
Penugasan ini dilakukan di lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Hal ini menunjukan bahwa setiap lini bidang pembangunan bangsa membutuhkan sosok dan andil dari para jaksa.
“Penugasan jaksa ke instansi lain juga semakin mempertegas peran penting jaksa yang bukan hanya sebagai dominus litis pada sistem peradilan pidana, melainkan juga jaksa berperan penting pada bidang pembangunan lainnya,” ujar ST Burhanuddin saat memberikan arahan ketika menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah Tahun 2023, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Gerakan Bangsa Perangi Korupsi Bukan Hanya Omong Kosong Belaka
Jaksa Agung mengatakan agar rapat koordinasi pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah ini dapat menjadi sarana silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dalam bingkai een en ondeelbaar di antara Insan Adhyaksa yang bertugas di luar instansi Kejaksaan.
Menurut dia, penugasan jaksa dikenal dengan istilah jaksa dikaryakan di luar instansi Kejaksaan sesuai amanat Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Selain itu, ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa di instansi manapun para jaksa bertugas, jaksa tersebut merupakan perpanjangan Korps Adhyaksa sehingga wajib selalu menjaga marwah Kejaksaan.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin: Korupsi Timbulkan Kebodohan dan Kemiskinan Berurat-Berakar
Sekecil apa pun kesalahan atau perbuatan buruk yang dilakukan di instansi lain, yang akan mendapat label buruk bukan hanya pribadi, melainkan juga profesi Jaksa dan institusi Kejaksaan itu sendiri.
“Saya tegaskan, jaga marwah institusi dan berkaryalah. Buat harum nama Kejaksaan di mana pun saudara ditugaskan,” Jaksa Agung mengingatkan.
Dia juga menyebutkan bahwa Kejaksaan adalah rumah setiap Insan Adhyaksa, baik yang berdinas di Kejaksaan maupun di instansi lain. Khusus bagi yang ditugaskan di luar instansi Kejaksaan, ST Burhanuddin berpesan agar tanamkan di dalam diri bahwa segala pengabdian dilakukan pada asasnya ditujukan untuk kemajuan Kejaksaan.
Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Ingatkan Aparatnya Jangan Ada yang Ikut-ikutan Politik Praktis
“Saya tidak berkenan ada oknum jaksa yang ketika bertugas di instansi lain melupakan atau mengabaikan kemajuan institusi Kejaksaan. Jangan jadi kacang yang lupa kulitnya! Apalagi sampai menjadi musuh dalam selimut! Jika sampai ada yang berparadigma mengabaikan kemajuan Kejaksaan apalagi melupakan Tri Krama Adhyaksa, silahkan jangan pernah kembali,” ujarnya.
Jaksa Agung menekankan sebagai Insan Adhyaksa haruslah meletakkan kepentingan Kejaksaan di atas kepentingan institusi lainnya, karena pada hakikatnya Kejaksaan bertujuan untuk melayani masyarakat serta memajukan bangsa dan negara. Hal itu dilakukan demi kemajuan dan tercapainya visi dan misi Kejaksaan sekaligus terwujudnya tujuan dari penugasan yang dilakukan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022