polhukam.id, JAKARTA - Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, membacakan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy mengajukan permohonan pembatalan status tersangkanya. "Mengatakan bahwa keputusan pihak yang dituduh yang menetapkan klien kami sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat hukum atau melanggar hukum dan harus dinyatakan tidak sah," kata pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Eddy meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan semua tahapan penyidikan. Selain itu, Eddy juga menginginkan agar segala tindakan pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan dianggap tidak sah.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-128 BRI: Mengungkap 5 Fakta Unik yang Membuatnya Bank Kuat dan Hebat
Dalam permohonan Eddy yang dibacakan dalam sidang, terdapat 9 poin, berikut rangkasannya:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon I Prof. Dr. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum, Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA, dan Pemohon III YOSI ANDIKA MULYADI, SH, untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan pihak yang dituduh menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat hukum atau melanggar hukum dan dinyatakan tidak sah.
3. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MHum sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III Yosi Andika Mulyadi, SH, sebagai tersangka oleh pihak terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karena itu penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Bapenas DKI Jakarta Buka Lowongan, Ini Tujuh Posisi yang Dicari
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh pihak terkait.
5. Memerintahkan pihak terkait untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon Prof. Dr. EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA sebagai tersangka, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III YOSI ANDIKA MULYADI, SH, sebagai tersangka.
6. Menyatakan bahwa seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan oleh pihak terkait terhadap para pemohon atau keluarga para pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon I, Nomor Sprin. Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon II, dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada pihak terkait untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pihak terkait yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah tidak sah.
8. Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh pihak terkait.
Baca Juga: Berkas Firli Bahuri P 21, Tunggu di Kursi Pesakitan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto