Viral Dugaan Penganiayaan di Rutan Polres Gresik, Ini Kata Kapolres

- Senin, 18 Desember 2023 | 12:30 WIB
Viral Dugaan Penganiayaan di Rutan Polres Gresik, Ini Kata Kapolres

polhukam.id – Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom memberikan klarifikasi atas viralnya informasi di media sosial Twitter X yang menyebut dugaan penganiayaan yang dialami tahanan bernama Aditia Rosyadi.

Awalnya, akun Twitter X @mizzani_gsp menyebutkan alat vital Aditia Rosyadi mengalami cacat permanen akibat dibakar oleh terduga pelaku beberapa oknum polisi  di Polres Gresik. 

Untuk diketahui, Aditia merupakan satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan di Menganti. Aditia diduga menjadi penadah barang-barang milik korban. Sementara, Aditia memiliki usaha jual beli handphone bekas.

Baca Juga: Polres Gresik Tangkap Dua Pelaku Perampokan di Menganti dan Tiga Penadahnya

Kapolres AKBP Adhitya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di RS Ibnu Sina Gresik pada 14 Desember 2023, menerangkan 'Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada alat vital 'AR'.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Urkes Polres Gresik dan RSUD Ibnu Sina, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh tersangka AR dan berdasarkan hasil penyidikan," kata Kapolres, Senin (18/12/2023).

Tersangka AR, kata Kapolres memenuhi unsur sesuai pasal 480 KUHP sebagai penadah barang milik korban berupa Handphone yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan lekerasan yang menyebabkan kematian.

Dijelaskannya, dokter menerangkan bahwa keluhan Alditia Rosyadi kesulitan buang air kecil dikarenakan kurangnya minum air sehingga menyebabkan anyang-anyangan (sakit ketika buang air kecil).

"Kemudian, kondisi psikologis yang tidak nyaman didalam tahanan sehingga lditya Rosyadi mengalami kesulitan/sakit/tidak bisa ereksi," terangnya.

Kapolres Gresik meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di medsos, terlebih jika informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan.

"Masyarakat diimbau untuk selalu mengedepankan tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi," kata Kapolres Gresik. ()

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co

Komentar