BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Muhammad Hanafi, calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat Polemik siapkan empat saksi untuk sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keempat saksi itu guna memperkuat dugaannya terkait kesewenang-wenangan penyelenggara pemilu. Yakni, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro.
’’Hari ini (kemarin, Red) memperbaiki bukti berupa identitas saksi dan P-10. Serta, surat pernyataan saksi,” ucapnya.
Adapun empat saksi terdiri atas tenaga ahli dan parpol. Tepatnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bojonegoro Sunaryo Abumain.
Serta, 13 alat bukti. Kemudian, menuntut empat hal meliputi pembatalan surat keputusan (SK) KPUK Nomor 168 Tahun 2023, mengembalikan namanya dalam DCT, pemberhentian tetap komisioner KPUK, dan anggota bawaslukab setempat.
Pada prinsipnya, Hanafi akan mempertanyakan di persidangan bagaimana KPUK dan Bawaslukab Bojonegoro membuat kebijakan mencoret dirinya beserta tiga caleg lain dari DCT. ’’Kami ingin tahu proses (pencoretan) sesuai tahapan atau tidak. Apakah bawaslukab sudah sesuai hukum beracaranya?,” ujarnya menggebu melalui sambungan telepon seluler.
Baca Juga: Caleg Demokrat Laporkan KPUK-Bawaslukab Bojonegoro ke DKPP, Terkait Pencoretan Dari Daftar DCT
Dia menuding, bawaslukab semena-mena menafsirkan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pencoretannya. Padahal, di kabupaten/kota lain rerata tenaga ahli (TA) mencalonkan diri sebagai caleg dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) tanpa mengundurkan diri.
’’KPUK dan bawaslukab multitafsir di sini. Kalau digaji negara tidak boleh, mengapa pendamping desa diperbolehkan dan tidak disuruh mengundurkan diri. Sedangkan, TA harus (mengundurkan diri) bila jadi caleg. Itu pun ada di permendes (peraturan menteri desa) tidak dilarang. Kami juga meyakini peraturan tidak melarang TA,” ujarnya.
Dia menuturkan, seharusnya bawaslukab dalam menafsirkan peraturan harus didampingi ahli. Agar tidak multitafsir dan semena-mena. Jika dibutuhkan, lanjut dia, maka akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
’’Pada 12 Oktober lalu, saya sudah menyampaikan tanggapan keberatan terkait itu (pengunduran diri),” beber caleg Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) 4 tersebut.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Bojonegoro Sunaryo Abumain membenarkan, dirinya akan menjadi saksi untuk Hanafi dalam persidangan pelaporan pelanggaran kode etik KPUK dan Bawaslu setempat. Sedangkan, terkait rencana gugatan DPC PPP mbah Naryo sapaan akrabnya mengatakan, pasti menggugat. Namun, masih menunggu waktu. ’’Jadi (menggugat), menunggu waktu,” katanya.
Ketua Bawaslukab Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo belum bisa dikonfirmasi terkait penafsirannya terhadap peraturan perundang-undangan yang menyebabkan dicoretnya empat caleg. Meliputi, Muhammad Hanafi dan Muchammad Sulthon Rif'an dari Partai Demokrat; Imam Mu'alim dari PPP; dan Ali Mustofa dari Partai Amanat Nasional (PAN). (yna/bgs)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022