Kasus Guru Bela Diri yang Dosomi Siswanya Inkracht, Jaksa dan Terpidana Tak Banding

- Senin, 18 Desember 2023 | 11:00 WIB
Kasus Guru Bela Diri yang Dosomi Siswanya Inkracht, Jaksa dan Terpidana Tak Banding

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Kasus pencabulan yang dilakukan terpidana MS, 55, seorang guru bela diri di Kota Probolinggo, akhirnya inkracht.

Terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama memilih tidak mengajukan banding.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Probolinggo Rifin Nurhakim mengatakan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht sejak awal Desember 2023. Sebab, sepekan usai putusan tidak ada yang mengajukan banding.

“Sudah inkracht. Sesuai aturan, jika satu pekan usai putusan tidak ada yang mengajukan banding, maka dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” katanya, Jumat (15/12).

Karena itu, maka terpidana harus menjalani pidana penjara selama 13 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam persidangan JPU meminta majelis hakim menghukum MS selama 15 tahun penjara.

Kuasa Hukum Terdakwa Hairus mengatakan, pihaknya memang sepakat tidak mengajukan banding. Karena putusan yang diberikan majelis hakim sudah lebih rendah dari tuntutan. Putusan ini sudah wajar.

“Kalau melihat ketentuan dalam pasal dakwaan yang diberikan kepada terdakwa yakni Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak, hukuman maksimal bisa 18 tahun,” katanya.

 

Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Guru Bela Diri yang Sodomi Siswa Divonis 13 Tahun

 

Diketahui, Ms, 55, warga Kelurahan/Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, ditangkap Polres Probolinggo Kota pada Agustus 2023. Guru ekstrakurikuler bela diri ini tega menyodomi salah seorang murid laki-lakinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Aksi ini dilakukan sampai lima kali dalam rentang waktu Juni-Juli. Aksi dilalukan di luar kegiatan ekstrakurikuler. Satu kali di sebuah lapangan kelurahan, tiga kali di kamar mandi SD, dan yang terakhir dilakukan MS di sebuah areal persawahan. (riz/rud)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com

Komentar