SINAR HARAPAN--Rumah milik Sekretaris Tanfidziah PWNU Lampung, Hidir Ibrahim diteror oleh orang tidak dikenal (OTK) denga menggunakan bom molotov.
Kuasa hukum Hidir Ibrahim, Sarhani mengungkapkan, peristiwa tersebut baru diketahui ketika keluarga memeriksa CCTV pada Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Sarhani mengatakan, kejadian itu sudah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung. Pihaknya berharap polisi bisa segera menangkap pelaku sehingga keluarga tidak merasa terancam. "Kami berharap pelaku bisa segera terungkap agar kejadian serupa tidak terulang dan keluarga bisa tenang," kata dia.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Ahmad Rosadi menjelaskan, peristiwa seperti itu baru pertama kali terjadi. Ia juga menyampaikan tidak ada aktivitas mencurigakan sebelum peristiwa itu terjadi."Atas kejadian pelemparan bom molotov di rumah keluarga kami, itu membuat rasa khawatir keselamatan pemilik rumah. Adanya bom jenis molotov di rumah juga menambah trauma keluarga," kata Sarhani.
"Kami keluarga minta polisi memburu pelaku peneror rumah keluarga kami." Dia mengatakan, waktu peristiwa, Sabtu pagi.
Tempat kejadian perkara (TKP) tepat di depan rumah Hidir. Yaitu, di Jl Raden Gunawan 2 RT 9 Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mengonfirmasi peristiwa tersebut. Dia mengatakan, ketua RT setempat telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
"Polisi sedang menyelidiki kasus tersebut. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara," kata Kompol Try.
Saat ini penyelidikan masih dilakukan. "Kami belum dapat memastikan motif pelaku peneror rumah Sekretaris PWNU, dengan melempar bom molotov ke rumahnya," ujar Kompol Try. "Apalagi, sekarang masa kampanye Pemilu 2024 ini."
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
DPR Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Filipina: Akankah Indonesia Mengikuti?
Masyarakat Sudah Mulai Turun Aksi Tangkap dan Adili Jokowi: Hari Ini Serentak di Polda Jabar, Jakarta, dan Sumut
KERAS! Geruduk Polda Metro, ARM Minta Jokowi dan Keluarga Diadili Terkait Pagar Laut Hingga Blok Medan
Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto