Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

- Minggu, 17 Desember 2023 | 22:30 WIB
Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

 

JAKARTA, LARAS POST - Unit Narkoba Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (16/12).

Diketahui terduga pelaku tersebut di antaranya berinisial RA, RH, dan S serta satu pelaku yang diduga seorang pengedar berinisial S alias Enyok.

Terduga pelaku yang berinisial S alias Enyok ketika hendak diamankan dirinya sempat mencoba melarikan diri dengan melompat melalui jendela rumah dan mendarat dilantai dua. Namun naas upaya tersebut harus kandas karena si pelaku tetap tertangkap oleh tim Unit Narkoba Polsek Johar Baru.

Kapolsek Johar Baru Kompol Ubadillah, SH, MA mengatakan, sebelum melakukan penangkapan,  Polsek Johar Baru mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Selanjutnya unit narkoba dari Polsek Johar Baru yang dipimpin Panit Narkoba Aiptu Sonny Adi Satriyono langsung melakukan observasi di Rumah Susun (Rusun) Baladewa Blok 2, Lantai 5 No. 520, RT.004/014, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sambut Pemilu Damai dan Sejuk, KWP Gelar Lomba Mancing Riang Gembira

"Empat Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Usai ditangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku di rumah tersebut dan ditemukan 6 (enam) plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 pack plastik klip kosong beserta 1 timbangan digital." kata Ubadillah.

"Pelaku S alias Enyok langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Johar Baru untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan. Disaat dilakukan penggeledahan polisi mendapat di dalam saku celana pelaku, polisi mendapatkan 2 plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," paparnya.

Kapolsek juga menginformasikan kondisi pelaku yang sempat melarikan diri dengan melompat melalui jendela itu. “Dokter UGD RSUD Johar Baru langsung melakukan tindakan medis terhadap pelaku, alhasil rontgen terhadap pelaku S alias Enyok tidak ditemukan adanya patah tulang maupun luka yang serius sehingga S alias Enyok diperbolehkan pulang.” Katanya

Kapolsek juga menginformasikan hasil pemeriksaan Dokter UGD RSUD Johar Baru terhadap pelaku S alias Enyok.

Baca Juga: Olah Penampungan Sampah Jadi Smart Farming, Kelompok Wanita Tani Binaan PLN Mampu Hasilkan Ratusan Juta

"Dokter UGD RSUD Johar Baru langsung melakukan tindakan medis terhadap pelaku, alhasil rontgen terhadap pelaku S alias Enyok tidak ditemukan adanya patah tulang maupun luka yang serius sehingga S alias Enyok diperbolehkan pulang.” katanya.

"4 (empat) orang pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat, polisi mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu pak) plastik klip kosong beserta timbangan digital dan 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna hitam."

Ubadillah menjelaskan, peran para pelaku yakni yang berinisial RA adalah sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika sabu milik S alias Enyok kepada pembelinya RH kemudian yang berinisial S selaku pemilik rumah yang mengijinkan untuk dijadikan tempat oleh pelaku S alias Enyok untuk mengecak sabu dengan imbalan diberikan sabu untuk dipakai. Pelaku RH adalah teman S yang saat itu memakai narkoba jenis sabu ditempat tersebut," jelas Ubadillah.

Para pelaku terjerat penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Egi)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: laraspost.com

Komentar