Rinto Katana Ditetapkan Tersangka, Akui Langgar Aturan Lalu Lintas di Jalan Tol

- Minggu, 17 Desember 2023 | 19:30 WIB
Rinto Katana Ditetapkan Tersangka, Akui Langgar Aturan Lalu Lintas di Jalan Tol

PURWAKARTA, KILATSOLO.COM - Penyidik Polres Purwakarta menetapkan sopir Bus Handoyo, Rinto Katana (28) warga Purworejo, Jawa Tengah sebagai tersangka. Armada bus yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Tol Cipali pada Kamis (14/12/2023) hingga menewaskan sebanyak 12 penumpang. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan sopir bus. 

Baca Juga: Sopir Bus Handoyo Terima Dukungan Moril Netizen Pasca Kecelakaan Maut

Menurutnya, Rinto Katana dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Rinto mengakui kesalahannya karena lalai dalam berkendara. Dia mengaku, selama perjalanan, kecepatan kendaraan yang dikemudikan sesuai standar operasional di jalan tol.

Baca Juga: Sopir Bus Handoyo yang Tewaskan 12 Penumpang Ditangkap

Baca Juga: Terungkap! Penyebab Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali, Akibatkan 12 Penumpang Tewas

"Memang jelas tanda batas kecepatan, tapi memang kondisi itu menikung hingga hilang kendali, saya udah beberapa kali lewat jalur itu, selama perjalanan kecepatan standar operasional di jalan tol," ujarnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com

Komentar