PURWAKARTA, KILATSOLO.COM - Penyidik Polres Purwakarta menetapkan sopir Bus Handoyo, Rinto Katana (28) warga Purworejo, Jawa Tengah sebagai tersangka. Armada bus yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Tol Cipali pada Kamis (14/12/2023) hingga menewaskan sebanyak 12 penumpang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan sopir bus.
Baca Juga: Sopir Bus Handoyo Terima Dukungan Moril Netizen Pasca Kecelakaan Maut
Menurutnya, Rinto Katana dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Rinto mengakui kesalahannya karena lalai dalam berkendara. Dia mengaku, selama perjalanan, kecepatan kendaraan yang dikemudikan sesuai standar operasional di jalan tol.
Baca Juga: Sopir Bus Handoyo yang Tewaskan 12 Penumpang Ditangkap
Baca Juga: Terungkap! Penyebab Bus Handoyo Kecelakaan di Tol Cipali, Akibatkan 12 Penumpang Tewas
"Memang jelas tanda batas kecepatan, tapi memang kondisi itu menikung hingga hilang kendali, saya udah beberapa kali lewat jalur itu, selama perjalanan kecepatan standar operasional di jalan tol," ujarnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022