ONEKLIK news - Kejaksaan Negeri Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara penusukan terhadap pencuri kambing oleh seroang peternak di Serang, Banten.
Mengutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, Kajar Serang Yusfidly mengeluarkan SKPP setelah melakukan ekspos atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Banten.
Sebelumnya seorang peternak bernama Muhyani (58) menusuk pelaku pencurian kambing menggunakan gunting. Pelau pencurian tersebut mengalami luka di bagian dada hingga akhirnya meninggal karena kehabisan darah.
Baca Juga: Pesona Pulau Batu Berlayar, Surga Wisata Bahari di Perairan Belitung
Akibat perbuatannya tersebut, Muhyani terpaksa menjalani proses hukum. Namun akhirnya Kejari Serang menutup perkara ini karena dinilai tak layak untuk melanjutkannya ke persidangan.
"Semua sepakat bila bahwa perkara atas nama Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan.
Menurut Didik Farkhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara menemukan bahwa Muhyani melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) seperti dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Didik menjelaskan, isi pasal itu barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.
Menurut hukum, lanjut Didik, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Hasil visum pada 14 Maret 2023 juga menyatakan korban meninggal dunia akibat pendarahan. Dari berkas perkara terungkap, korban sempat meminta bantuan saksi AS (pelaku pencurian lainnya) untuk menolongnya.
Baca Juga: Hasil Liga Spanyol Valencia vs Barcelona, Blaugrana Gagal Petik Poin Penuh
Namun rekan korban tersebut tidak menolongnya hingga korban meninggal di area persawahan. Hal ini menunjukkan korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani.
Selain itu Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Hal ini karena Muhyani merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: onekliknews.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022