JombangBanget.id – Penyidikan kepada dua oknum wartawan pelaku pemerasan kepada perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang selesai dilakukan.
Berkas penyidikannya telah dikirim ke Kejari Jombang.
“Untuk berkas penyidikan kasus pemerasan itu sudah kami terima per Jumat (15/12),” terang Denny Saputra Kurniawan Kasi Intelijen Kejari Jombang, Sabtu (16/12).
Baca Juga: Bobol Minimarket di Jombang, Warga Lamongan Dibekuk Polisi
Selanjutnya, pihak JPU melakukan penlitian lebih lanjut terhadap berkas yang sudah diterimanya.
“Kami masih melaksanakan penelitian, apakah nanti sudah dianggap lengkap atau masih kurang hingga butuh perbaikan,” lontarnya.
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka langsung tahap dua.
Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, maka berkas langsung dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi.
“Kalau sudah lengkap P21, lanjut proses tahap dua,” pungkas dia.
Seperti diberitakan, dua okum wartawan media online yang melakukan aksi pemerasan, dibekuk Satreskrim Polres Jombang saat beraksi di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang, Rabu (15/11) lalu.
Mereka adalah Atho Urohman, 51, dan Maulana, 40, wartawan media online asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Dan Sugeng Prasetyo, 42, wartawan media online asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang.
Awalnya, ada tiga wartawan media online yang mendatangi Pemdes Mejoyolosari.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jombangbanget.jawapos.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022