polhukam.id - Makin canggih cara-cara oknum pegawai bank mencuri uang nasabah. Seperti yang dilakukan pegawai bank pelat merah, yang dikabarkan di Bank BNI Cabang Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi sumsel.
Dari penelusuran, pegawai bank inisial AT, ia adalah pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kayuagung, OKI, dengan posisi terakhir sebagai Supervisor Pemasaran, meski hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perbankan itu.
Berkat kepiawaianya memahami sistem transaksi perbankan, ia berhasil mencuri dana nasabah di bank BUMN tersebut hingga Rp6.483.127.524 atau Rp 6,4 miliar.
Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel, dan AT sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat 15 Desember 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan selama setahun yakni sejak 2022 hingga 2023.
Ini sejalan dengan arahan yang diberikan Jaksa Agung dan Menteri BUMN, untuk melakukan program bersih-bersih BUMN.
Baca Juga: Bos Pertamina Sumbagsel Diperiksa Kejati Sumsel, Kasus Korupsi Pegawai Pajak
Tim penyidik Kejati Sumsel, telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Hingga akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan 15 Desember 2023.
Adapun jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 24 orang.
Bagaimana modus yang dilakukan tersangka ? Vanny menjelaskan, kalau tersangka AT mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM.
Tersangka lalu mengaktifkan mobile banking nasabah tersebut.
Baca Juga: Mobil SUV Hitam Nekat Terobos Jalan yang Baru Dicor di Macan Lindungan Palembang , Warga Geram
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022