Hukrim- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap penjaga ternak kambing Muhyan (58) yang membunuh pencuri kambing tersebut.
Jaksa membatalkan kasus tersebut karena mereka yakin Muhyan berada di bawah tekanan dan bertindak membela diri dalam insiden tersebut.
"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa.
Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan kepada wartawan di Kejati Banten, Jum'at (15/12/2023).
Ditempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa.
Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Bukan Pakai Jeruk Nipis, Inilah Tips dan Trik Menghilangkan Bau Amis pada Ikan
"Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini," singkatnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (24/2) lalu. Pada saat itu Muhyani mencoba melindungi kambing yang hendak dicuri oleh dua orang pelaku.
Muhyani kemudian membela diri dengan melawan para pencuri. Satu pencuri bernama Wardi tewas di tangan Muhyani.
Baca Juga: Ingin Hidup Lebih Baik? Ini Dia Cara Menjaga Keseatan Mental yang Bisa Anda Lakukan, Segera Dicek!
Wardi tewas usai ditusuk menggunakan gunting. Sementara satu pencuri lainnya berhasil kabur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022