Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Irjen Kemenag Mangkir Pemeriksaan KPK

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 20:30 WIB
Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Irjen Kemenag Mangkir Pemeriksaan KPK

polhukam.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pada Kamis (14/12/2023), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal. Namun Faisal mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK.

"Saksi tidak hadir. Sehingga akan dijadwal ulang," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Satgas Antimafia Bola Polri Bongkar Situs Judi Bola SBOTOP Beromzet Rp481 Miliar

Sejauh ini tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, terkait penentuan harga APD saat pandemi Covid-19.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait dengan proses penentuan harga pokok APD yang berlokasi di kawasan berikat," katanya seperti dikutip dari rri.co.id.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Mantan Penyidik Minta KPK Bongkar Semua Penerima Aliran Dana dari Mantan Mentan SYL

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).

Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net

Komentar

Terpopuler