Akibat Penganiayaan, Balita Berusia 3 Tahun Hembus Nafas Terakhirnya di RS Polri

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 20:00 WIB
Akibat Penganiayaan, Balita Berusia 3 Tahun Hembus Nafas Terakhirnya di RS Polri

Hukrim - Balita berinisial HZ (3) menjadi korban penganiayaan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat petang sekitar pukul 16.08 WIB, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.

"Iya benar meninggal dunia dan jenazah ada di Rumah SakitPolri Kramat Jati. Saya pun lagi di sini (RS Polri Kramat Jati," ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur Ipda Sri Yatmini, Jumat (15/12/23).

Baca Juga: Cek Yuk! Inilah 4 Kalimat Yang Selalu Dihindari oleh Orang Yang Jago Pablik Speaking, apa saja? Mari Kita Simak Selengkapnya

Dilansir dari TB News, diketahui HZ menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RA (29) yang merupakan pacar tantenya berinisial S (17) di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen. Pol. dr. Hariyanto, Sp.PD., mengatakan bahwa HZ meninggal dunia akibat cedera otak berat yang dialaminya, dengan kondisi tulang selangka korban patah, memar dan gangguan pada sendi bahu. Jadi, kayaknya memang traumanya pada bahu kanan dan kepala

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., M.H., M.Han., mengatakan bahwa pelaku RA merasa terganggu dengan tangisan korban padahal ketika itu ingin berhubungan intim dengan pacarnya berinisial S (17), yang merupakan tante korban di dalam kontrakan.

Baca Juga: Menurut Ahli Psikologis, Berikut 5 Manfaat Self Improvement untuk Kesejahteraan Hidup yang Harmonis dan Bahagia

Kombes Pol. Leonardus Simarmata, menambahkan bahwa RA kerap melakukan penganiayaan terhadap HZ hingga kondisinya saat ini kritis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, HZ adalah keponakan S. HZ dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sedangkan RA dan S belum resmi menikah.

Namun keduanya diketahui tinggal satu rumah dan keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com

Komentar

Terpopuler