polhukam.id, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12) malam.
Dalam kasus terbaru ini, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram dan 1 paket daun ganja berat 1,32 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah cangklong dan kertas untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Ammar Zoni dan seorang pemasok narkoba berinisial AH ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakbar. AH yang memasok narkoba untuk Ammar Zoni mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kebon Pisang, Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"AH juga akui bahwa ia beli barang itu disuruh oleh Saudara AZ. Dibeli dari seorang bernama Y di daerah Kebon Pisang, dan setelah ia dapat diserahkan kepada AZ," kata Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kombes M Syahduddi, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/12/2023).
Tes urine Ammar Zoni dinyatakan positif ganja dan sabu. Y juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Polisi memburu Y.
Baca Juga: Strategi Taktis Menangkis Anies Baswedan: Analisis Kritis Debat Capres 2024
Ammar Zoni dan AH terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga. Tambahan hukuman sepertiga itu diberikan karena kedua tersangka sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba.
Kasus ini merupakan penangkapan ketiga Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pada Maret 2023, Ammar Zoni juga ditangkap aparat Polres Metro Jaksel. Dalam kasus tersebut, Ammar Zoni divonis penjara 7 bulan. Dia bebas pada Oktober 2023.
Penangkapan Ammar Zoni ini kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang menyayangkan kasus ini, mengingat Ammar Zoni merupakan seorang publik figur yang seharusnya bisa menjadi panutan bagi masyarakat.
Baca Juga: Kawan Renang Jokowi Minta Firli Bahuri segera Ditahan
Polisi pun menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk para publik figur. [alisya/***]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
KPK Segera Periksa Ahmad Ali Nasdem, Berikut Jadwalnya
Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag
Terima Gratifikasi, Mantan Kakanwil DJP Jakarta Ditetapkan Tersangka
Dosen USJ: KPK Harus Berani Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Kroni!