Hukrim - Satreskrim Polresta Jambi amankan Pemuda asal Sumatera Selatan berinisial JF (25) usai melarikan pacarnya yang masih di bawah umur berinisial LI (16) dengan modus dijanjikan untuk dinikahi.
"Iya kami awalnya mendapat laporan dari orang tua yang melaporkan kehilangan anaknya di Polresta Jambi dan kami lakukan penyelidikan," ungkap Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luh Prabha Pratiwi, Jumat (15/12/23).
Baca Juga: Ketahui, Berikut 4 Cara Efektif Menghilangkan Noda Hitam di Wajah Menurut Dokter Kulit, Dicoba Yuk!
Diketahui bahwa tersangka terebut sudah 3 kali membawa korban, sebelumnya, korban sudah pernah dibawa kabur oleh pelaku namun diantar kembali.
"(Korban) diimingi-imingi untuk menikah. Mereka tidak ada keluarga di sana, mereka hanya hidup berdua di sana di kos," jelas Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi.
Baca Juga: Mudah Banget, Begini 5 Tips Detox Kulit Wajah yang Bisa Kamu Lakukan, Intip Yuk!
Atas perbuatan tersebut tersangka JF dikenakan Pasal 332 KUHP tentang melarikan wanita yang belum dewasa. Pelaku terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
WNA Jerman Kuasai 34 Sertifikat Tanah di Bali, Sudah Jadi Tersangka!
KPK Ungkap Bank Indonesia Terlibat Korupsi Triliunan Rupiah, Disalurkan ke Seluruh Anggota Komisi XI DPR RI
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
NCW Ungkap Cak Imin Bawa Istri Sejak Timwas Haji 2022